Bagaimana cara cek legalitas LPK?
Sebenarnya, mendirikan sebuah LPK adalah hal yang cukup rumit. Setelah seseorang mendirikan LPK, untuk bisa terdaftar secara legal, LPK harus mendaftarkan diri ke kemnaker.
Terlebih jika LPK tersebut menjadi lembaga pelatihan kerja yang mengirim karyawan ke perusahaan di luar negeri, maka harus memiliki SO atau sending organization dari Direktorat Bina Pemagangan Ditjen Binalattas.
Dengan fakta tersebut, kamu tentu saja dapat dengan mudah mengecek apakah suatu LPK bisa terpercaya atau tidak. Untuk lebih aware sehingga tidak terkena tipu ketika sedang mencari kerja melalui LPK, kamu bisa mempelajari cara mengecek legalitas LPK di bawah ini.
1. Pergi ke laman web kelembagaan.kemnaker.go.id. klik disini
2. Cari dengan spesifik nama LPK (Global Ichsan Mandiri) yang ingin kamu cek di bagian Cari informasi lembaga.
Apabila LPK terdaftar sudah legal, maka LPK akan muncul dengan rincian data: nama LPK, nama provinsi, alamat domisili, dan masa izin.
Kamu juga bisa melakukan filter di bagian “Semua Lembaga” apabila ingin mengecek LPK Pemerintah, LPK Swasta, LPK yang menjadi mitra Prakerja, JKP, dan lainnya.
Itulah informasi mengenai apa itu LPK untuk kamu ketahui. Karena mengikuti LPK adalah hal yang memiliki banyak keuntungan namun juga berisiko cukup tinggi jika tidak waspada dengan penipuan, maka kamu harus selalu berhati-hati, ya.
Jangan langsung mengiyakan untuk bergabung apabila ada LPK yang tiba-tiba menawari kesempatan bekerja. Sebaiknya cek terlebih dahulu legalitasnya agar kamu terhindar dari risiko penipuan.